Kasus Sosialisasi Asian Games, sekjen KOI juga dijerat pasal pencucian Uang
Domino_ sekjen komite Olimpiade (KOI) dody iswandi telah ditetapkan sebagai tersangka berkaitan dengan dana sosialisasi asian Games 2018 Dody disangka memperkaya diri sendiri dan tindak pidana pencucian uang.
"pasalnya korupsi dan TPPU," kata kasubdit tipikor ditreskrimsus polda metro jaya AKBP ferdi irawan kepada domino206.net Minggu (4/12/2016).
Dody disangka melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 2 UU tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 3 atau 4 atau pasal ke 5 UU nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian Uang (TPPU).
Pasal 2 ayat 1 itu menyebutkan:
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan
memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keungan negara atau perekonomian negera, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dam denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak 1 Miliar.
Sebelumnya, Kabid Humas polda metro jaya kombes raden prabowo argo yuwono mengatakan kasus itu diduga dilakukan Dody berkaitan dengan kegiatan carnaval road to asian Games di 6 kota. Argo menyebut proses pelelangan tidak sesuai dengan aturan nya.
"Yang pada proses pelelangan pemenang tidak sesuai dengan aturan nya disebut Argo.
Dia mengatakan surat pemanggilan Dody sebagai tersangka telah disampaikan melalui ketua KOI. Dody dipanggil utnuk menjalani pemerksaan pada senin (5/12) besok.
Dari informasi yang dihimpun, dana sosialisasi di 6kota itu sebesar Rp 61 miliar. Argo menyebut akibat perbuatan Dody maka negara mengalami kerugian keungan sebesar Rp 5 miliar.







0 komentar:
Posting Komentar